Rindu Candra Jadi Tahanan Kota
PARINGIN, Kasus perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan
program pembinaan dan pemasyarakatan olahraga pada Disporaparbud
Kabupaten Balangan tahun anggaran 2014 telah memasuki tahap II yakni,
dari penyidikan dilimpahkan ke penuntutan.
"Terdakwa Rindu Candra Samita sejak saat ini kami tetapkan sebagai
tahanan kota sebagai satu-satunya terduga dalam kasus tindak pidana
korupsi di Disporaparbud Balangan," ujar Kejari Paringin Sofyan Selle
melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Paringin Gusti M Kahfi A kepada
Wartawan, Selasa (29/3) kemarin.
Tidak dilakukannya penahan oleh penyidik terhadap terdakwa, menurut
Kahfi ada beberapa alasan diantaranya, terdakwa sangat koorperatif saat
proses penyidikan, terdakwa telah mengembalikan besaran uang sebagai
kerugian negara, terdakwa masih aktif sebagai PNS dan adanya jaminan
dari isteri tersangka jika terdakwa akan mengikuti proses peradilan
selanjutnya serta menjamin terdakwa tidak melarikan diri.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa sendiri, lanjut dia
bermula saat terdakwa menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
dan Penatausaha Kekuangan (PPK) pada 4 bidang kegiatan yakni, kegiatan
pembinaan cabang olahraga prestasi tingkat daerah, peningkatan kesegaran
jasmani dan rekreasi, penyelengaraan kompetisi olahraga dan
pengembangan olahraga kreasi yang dana pagu kegiatan sebesar Rp. 1,755
miliar di Disporaparbud Balangan.
"Dengan melakukan modus pemotongan anggaran, membuat LPJ fiktif disetiap
kegiatan serta melaksanakan sendiri pekerjaan yang telah dikontrakan
kepihak ketiga. Akibat perbuatan terdakwa ini menyebabkan kerugian
keuangan Negara sebesar Rp. 127 juta," ungkapnya.
Terdakwa sendiri, menurut Kapela Seksi Pidana Khusus ini, akan diancam
pidana sesuai pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun
dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.
200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setelah penetapan terdakwa sebagai tahanan kota ini, menurut Kahfi,
pihaknya akan melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi ini ke
pengadilan khusus Tipikor di Banjarmasin.
Selain kasus saudara Rindu Candra ini, Kejaksaan Negeri Paringin telah
mengeksekusi 1 perkara tindak pidana korupsi gratifikasi senilai Rp.
100,60 juta pada proyek Organisasi Agraria pada Badan Pertanahan
Nasional (BPB) Balangan.
"Kedua terpidana Ramli dan Akhmadi yang saat itu menjabat Lurah dan
Sekretaris Lurah Paringin Timur telah dimasukan ke Lapas Amuntai pada 4
Maret lalu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2216
K/Pid.Sus/2015 tanggal 3 Nopember 2015 dengan pidana penjara
masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, serta Denda masing-masing sebesar
Rp. 150 juta rupiah subsidiair 6 bulan kurungan," pungkasnya. (sugi)
Monday, 11 April 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...
-
Tatanjang Alat Menanam Jika Tajak digunakan untuk membersihan lahan pertanian sebelum tanam, maka Tatanjang, Tatujah atau Tatajuk d...
-
Surat Wasiat dan Keris Abu Gagang,, Bismillaahirrahmaanirrahim . Surat Wasiat ini masih tersimpan baik, memiliki perjalanan sejara...
-
Marinjah Mamuntal dan Mahambur Dalam proses bertani (menanam padi) secara tradisional di Kalsel umumnya dan khususnya daerah hul...
No comments:
Post a Comment