Monday, 11 April 2016

Korupsi Balangan

Rindu Candra Jadi Tahanan Kota

PARINGIN, Kasus perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program pembinaan dan pemasyarakatan olahraga pada Disporaparbud Kabupaten Balangan tahun anggaran 2014 telah memasuki tahap II yakni, dari penyidikan dilimpahkan ke penuntutan.
"Terdakwa Rindu Candra Samita sejak saat ini kami tetapkan sebagai tahanan kota sebagai satu-satunya terduga dalam kasus tindak pidana korupsi di Disporaparbud Balangan," ujar Kejari Paringin Sofyan Selle melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Paringin Gusti M Kahfi A kepada Wartawan, Selasa (29/3) kemarin.
Tidak dilakukannya penahan oleh penyidik terhadap terdakwa, menurut Kahfi ada beberapa alasan diantaranya, terdakwa sangat koorperatif saat proses penyidikan, terdakwa telah mengembalikan besaran uang sebagai kerugian negara, terdakwa masih aktif sebagai PNS dan adanya jaminan dari isteri tersangka jika terdakwa akan mengikuti proses peradilan selanjutnya serta menjamin terdakwa tidak melarikan diri.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa sendiri, lanjut dia bermula saat terdakwa menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Penatausaha Kekuangan (PPK)  pada 4 bidang kegiatan yakni, kegiatan pembinaan cabang olahraga prestasi tingkat daerah, peningkatan kesegaran jasmani dan rekreasi, penyelengaraan kompetisi olahraga dan pengembangan olahraga kreasi yang dana pagu kegiatan sebesar Rp. 1,755 miliar di Disporaparbud Balangan.
"Dengan melakukan modus pemotongan anggaran, membuat LPJ fiktif disetiap kegiatan serta melaksanakan sendiri pekerjaan yang telah dikontrakan kepihak ketiga. Akibat perbuatan terdakwa ini menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 127 juta," ungkapnya.
Terdakwa sendiri, menurut Kapela Seksi Pidana Khusus ini,  akan diancam pidana sesuai pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setelah penetapan terdakwa sebagai tahanan kota ini, menurut Kahfi, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi ini ke pengadilan khusus Tipikor di Banjarmasin.
Selain kasus saudara Rindu Candra ini, Kejaksaan Negeri Paringin telah mengeksekusi 1 perkara tindak pidana korupsi gratifikasi senilai Rp. 100,60 juta pada proyek Organisasi Agraria pada Badan Pertanahan Nasional (BPB) Balangan.
"Kedua terpidana Ramli dan Akhmadi yang saat itu menjabat Lurah dan Sekretaris Lurah Paringin Timur telah dimasukan ke Lapas Amuntai pada 4 Maret lalu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2216 K/Pid.Sus/2015 tanggal 3 Nopember 2015 dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, serta Denda masing-masing sebesar Rp. 150 juta rupiah subsidiair 6 bulan kurungan," pungkasnya. (sugi)

No comments:

Post a Comment

Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...