Tuesday 12 April 2016

Izin Sawit Dicabut






Akhirnya Izin  Sawit Dicabut

BARABAI,  Setelah menjadi 'polemik' panas dan panjang akhirnya, Bupati Hulu Sungai (HST) H Abdul Latif mengeluarkan surat pencabutan surat Izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 3.800 hektar atas nama PT. Sahoya Agro Lestari yang dikeluarkan oleh Bupati HST sebelumnya yakni, Harun Nurasid.

Pencabutan izin perkebunan sawit ini, menjadi ajang pembuktian atas komitmen  atas janji politk yang disampaikan pada Pilkada HST lalu, dimana H Abdul Latief dan H. A Chairiansyah menjanjikan tidak melakukan perkebunan sawit dan penambangan batu baru di Bumi Murakarta.

Pencabutan izin sawit ini, menurut H Abdul Latief, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Dimana lanjutnya,  sesuai pasal 37 ayat (3), bahwa izin pemanfaatan ruang yang  tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai dengan Pasal 50 ayat (5) Perpres Nomor 3 Tahun 2012 tentang RTRW Pulau Kalimantan, bahwa Kabupaten HST tidak dicantumkan sebagai daerah yang diperuntukan untuk pemanfaatan kawasan budidaya perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Inilah dasar kita mencabut izin sawit ini,’’ tegasnya.
Apalagi menurut mantan anggota DPRD Provinsi Kalsel ini, kebijakan menolak adanya perkebunan kelapa sawit dan juga tambang batu bara di HST bukan hanya sekedar memenuhi janji politik tetapi memang atas dasar keinginan masyarakat.
“Kita bukan anti investor, silakan bagi investor yang berminat untuk menanamkan modal dibidang perkebunan di HST tapi tidak untuk perkebunan sawit. Ini sudah harga mati susuai  dengan visi dan misi yang kami  emban dalam memimpin HST 5 tahun mendatang,’’ ungkapnya.

Terpisah, Pengamat dan Pemerhati Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) dan Lingkungan Bery Nahdian Forqan mengungkapkan, keputusan Bupati HST sudah tepat sesuai aspirasi publik yang selama ini berkembang sehingga patut untuk diapresiasi.
Pencabutan izin ini, lanjut mantan direktur Walhi Nasional ini, bukan hanya akan menyelamatkan HST dari bencana ekologi yang lebih besar, namun juga Kalsel secara umum.
Terakhir dirinya mengatakan, semoga keputusan ini memang berdasarkan pertimbngan akan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan publik yg lebih luas, bukan berdasarkan adanya sentiment bisnis yg bisa memunculkan "keluar dari mulut harimau masuk mulut buaya’’.
“Tinggal bagaimana masyarakat tetap bisa mengawal konsestensidari kebijakan Bupati HST ini,’’ tungkasnya.
Untuk diketahui, Bupati HST sebelumnya, H Harun Nurasid memberikan Izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 3.800 hektar pada PT. Sahoya Agro Lestari yang terletak di Kecamatan Batang Alai Timur, Batang Alai Selatan dan juga mencabut Keputusan Bupati HST Nomor: 500/57/503/ Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan karet dan kelapa sawit seluas 20.000 hektar terletak di Kecamatan limpasu, Batang Alai Utara, Batang Alai Selatan, Haruyan, Batu Benawa dan Hantakan atas nama PT. Globalindo Nusantara Lestari. (sugi & adiyat)

No comments:

Post a Comment

Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...