Akhirnya Izin Sawit Dicabut
BARABAI, Setelah menjadi 'polemik' panas dan panjang
akhirnya, Bupati Hulu Sungai (HST) H Abdul Latif mengeluarkan surat pencabutan
surat Izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 3.800 hektar atas
nama PT. Sahoya Agro Lestari yang dikeluarkan oleh Bupati HST sebelumnya yakni,
Harun Nurasid.
Pencabutan izin perkebunan sawit ini, menjadi ajang
pembuktian atas komitmen atas janji
politk yang disampaikan pada Pilkada HST lalu, dimana H Abdul Latief dan H. A
Chairiansyah menjanjikan tidak melakukan perkebunan sawit dan penambangan batu
baru di Bumi Murakarta.
Pencabutan izin sawit ini, menurut H Abdul Latief,
berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dimana lanjutnya,
sesuai pasal 37 ayat (3), bahwa izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan
masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan Pasal 50 ayat (5) Perpres Nomor 3 Tahun 2012
tentang RTRW Pulau Kalimantan, bahwa Kabupaten HST tidak dicantumkan sebagai
daerah yang diperuntukan untuk pemanfaatan kawasan budidaya perkebunan kelapa
sawit berkelanjutan. Inilah dasar kita mencabut izin sawit ini,’’ tegasnya.
Apalagi menurut mantan anggota DPRD Provinsi Kalsel ini,
kebijakan menolak adanya perkebunan kelapa sawit dan juga tambang batu bara di
HST bukan hanya sekedar memenuhi janji politik tetapi memang atas dasar
keinginan masyarakat.
“Kita bukan anti investor, silakan bagi investor yang
berminat untuk menanamkan modal dibidang perkebunan di HST tapi tidak untuk
perkebunan sawit. Ini sudah harga mati susuai
dengan visi dan misi yang kami
emban dalam memimpin HST 5 tahun mendatang,’’ ungkapnya.
Terpisah, Pengamat
dan Pemerhati Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) dan Lingkungan
Bery Nahdian Forqan
mengungkapkan, keputusan Bupati HST sudah tepat sesuai aspirasi publik yang
selama ini berkembang sehingga patut untuk diapresiasi.
Pencabutan izin
ini, lanjut mantan direktur Walhi Nasional ini, bukan hanya akan menyelamatkan
HST dari bencana ekologi yang lebih besar, namun juga Kalsel secara umum.
Terakhir dirinya
mengatakan, semoga keputusan ini memang berdasarkan pertimbngan akan pentingnya
menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan publik yg lebih luas, bukan
berdasarkan adanya sentiment bisnis yg bisa memunculkan "keluar dari mulut
harimau masuk mulut buaya’’.
“Tinggal
bagaimana masyarakat tetap bisa mengawal konsestensidari kebijakan Bupati HST
ini,’’ tungkasnya.
Untuk diketahui, Bupati HST sebelumnya, H Harun Nurasid
memberikan Izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit seluas 3.800 hektar
pada PT. Sahoya Agro Lestari yang terletak di Kecamatan Batang Alai Timur,
Batang Alai Selatan dan juga mencabut Keputusan Bupati HST Nomor: 500/57/503/
Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan
karet dan kelapa sawit seluas 20.000 hektar terletak di Kecamatan limpasu,
Batang Alai Utara, Batang Alai Selatan, Haruyan, Batu Benawa dan Hantakan atas
nama PT. Globalindo Nusantara Lestari. (sugi & adiyat)
No comments:
Post a Comment