183 Pelanggan PDAM Balangan Dipanggil Kejaksaan
Seksi Perdara dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Balangan sudah menerima 183 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PDAM Balangan untuk melakukan penagihan tunggakan pelanggan.
Untuk diketahui, sekitar satu bulan yang lalu Kejari dan PDAM Balangan telah melakukan penandatanganan MoU pendampingan hukum, untuk menangani pelanggan yang bandel tidak membayar iuran PDAM.
Kasi Datun Kejari Balangan Januar Hapriansyah mengungkapkan, 183 pelanggan yang menunggak pembayaran akan diundang datang ke kantor Kejari Balangan untuk melunasi tunggakan PDAM.
“Untuk tindakan pertama kita terapkan langkah preventif terlebih dahulu kepada para pelanggan agar melunasi tunggakannya. Kalau masih nakal, maka baru kita ke langkah selanjutnya,” ujar pria murah senyum yang akrab disapa Janu ini.
Ke 183 pelanggan itu kata dia rata-rata menunggak selama satu tahun ke atas, dengan total tagihan mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk teknis pembayaran tunggakan nanti bertempat di Kantor Kejari Balangan, tapi bayarnya bukan pada kami melainkan pada petugas PDAM Balangan yang stand by di sini,” tambahnya. (why)
Wednesday, 22 February 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...
-
Tatanjang Alat Menanam Jika Tajak digunakan untuk membersihan lahan pertanian sebelum tanam, maka Tatanjang, Tatujah atau Tatajuk d...
-
Surat Wasiat dan Keris Abu Gagang,, Bismillaahirrahmaanirrahim . Surat Wasiat ini masih tersimpan baik, memiliki perjalanan sejara...
-
Marinjah Mamuntal dan Mahambur Dalam proses bertani (menanam padi) secara tradisional di Kalsel umumnya dan khususnya daerah hul...
No comments:
Post a Comment