Pemkab Tekan Mou dengan Kejaksaan
Pemkab Balangan melakukan kerjasa sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Balangan, ini guna adanya jaminan dan pendampingan hukum jika terjadi permasalahan hukum yang melibatkan pemerintah daerah khususnya, perdata dan tata usaha negara.
Penandatangan MoU sendiri dilakukan langsung oleh oleh Bupati Balangan H Ansharuddin dan Kepala Kejaksaan negeri Balangan Tommy Kristanto SH serta seluruh Kepala Dinas dan Camat lingkup Pemkab Balangan, Kamis (23/2).
Acara yang berlangsung di aula Benteng Tundakan setda Balangan ini turut dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD , M Noor Iswan dan jajaran Kejaksaan Balangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan Tommy Kristanto SH mengatakan, MoU ini sejalan dengan yang diamanatkan UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI, dimana dalam pasal 30 ayat 2 disebutkan, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak dengan baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.
“Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan mengemban tugas, wewenang dan misi sesuai ketentuan digariskan UU, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, inilah yang kita tuangkan dalam MoU ini," jelasnya.
Secara Garis besar, lanjut Tommy, kejaksaan nantinya akan memiliki kekuasaan khusus melalui surat kuasa untk mendampingi bila mana ada permasalahan hukum perdata yang melibatkan pejabat.
Lebih dari itu, lanjut Tommy, MoU ini juga bertujuan untuk membuat lembaga kejaksaan menjadi tempat untuk konsultasi hukum terkait program yang dijalankan pemerintah agar sesuai dengan aturan.
"Meski ada MoU tapi penegakan hukum masih utama, kalau memang masih ada pelanggaran hukum terutama penyelewengan uang negara jelas akan kita tindak," tegasnya.
Sedangkan menurut Bupati Balangan H Ansharuddin, penandatanganan MoU ini wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik bagi Pemkab Balangan maupun Kejari setempat.
“Hal ini menunjukan jika aparat penegak hukum tidak saja berperan melaksanakan tugasnya di bidang hukum tertentu saja, tetapi juga bidang hukum lain seperti hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, sehingga memberi manfaat optimal bagi instansi pemerintah,’’ bebernya.
Adanya MoU ini sendiri, kata Anshar, berguna membantu Pemkab dalam pendampingan untuk penyelesaian masalah hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Dengan adanya kerja sama ini saya berharap pelaksanaan program kerja lebih cepat berjalan, karena rasa was-was takut menyalahi aturan bisa terselesaikan. Untuk itu, bagi para kepala dinas memnfaatkan sebaik-baiknya MoU ini," pungkasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...
-
Tatanjang Alat Menanam Jika Tajak digunakan untuk membersihan lahan pertanian sebelum tanam, maka Tatanjang, Tatujah atau Tatajuk d...
-
Surat Wasiat dan Keris Abu Gagang,, Bismillaahirrahmaanirrahim . Surat Wasiat ini masih tersimpan baik, memiliki perjalanan sejara...
-
Marinjah Mamuntal dan Mahambur Dalam proses bertani (menanam padi) secara tradisional di Kalsel umumnya dan khususnya daerah hul...
No comments:
Post a Comment