Monday, 8 August 2016

PNS Ogah Jadi Petugas Khusus

PNS Ogah Jadi Petugas Khusus

PARINGIN, Para PNS dilingkup Pemkab Balangan bisa dibilang masih ogah untuk mengambil profesi khusus (petugas khusus) dalam karir kepegawaian.
Ini terbukti dengan banyaknya petugas khusus yang seharusnya berada ditingkat Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang diisi oleh para PNS tidak terisi lantaran para PNS enggan menempatinya.
Diantara petugas khusus yang hingga kini masih kosong yakni, Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP), Petugas Pengawasan Ketenagakerjaan, Petugas Penyalur Ketenagakerjaan, Petugas Mediator Ketenaga Kerjaan dan lainnya.
Padahal keberadaan para petugas khusus ini sangat penting keberadaannya, karena sangat dibutuhkan langsung oleh masyarakat luas. Petugas Pengawas Pangan misalnya, berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan mutu hasil pertanian di daerah agar bahan pangan dapat terjamin mutu dan keamanannya. Sedangkan Pengawasan Ketenagakerjaan bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, sehingga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja dapat terpenuhi.
Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Balangan M. Johansyah. Z mengakui, jika tidak adanya petugas khusus dibidang ketenagakerjaan karena para pegawai tidak ada yang berminat menjadi petugas khusus tersebut.
"Kita sudah pernah mengusulkan pengadaan petugas khusus ini. Tapi para pegawai tidak ada yang berminat lantaran waktu pelatihan yang harus diikuti cukup lama," ujar Johansah.
Rata-rata lama waktu pelatihan, lanjut dia, berkisar antara 4 sampai 6 bulan yang harus diikuti pegawai jika ingin menjadi petugas ini.
"Kabanyak pegawai menolak menjadi petugas khusus dengan alasan waktu pelatihan lama dan kita tidak bisa juga memaksa mereka harus ikut," bebernya.
Senada dengan itu, Plt Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian (BKP3) Kabupaten Balangan Rahmadi Oe'un Stivus mengakui, jika hingga kini SKPD yang dia pimpin belum memiliki petugas PMHP lantaran tidak adanya pegawai yang mengikuti pelatihan guna menjadi petugas khusus itu.
"Dulu ada pegawai kita yang ikut pelatihan petugas PMHP ini, tapi yang bersangkutan pindah tugas ke provinsi," ungkapnya.
Jadi hingga kini, lanjut Rahmadi, pihaknya belum memiliki petugas PMHP karena belum ada pegawai yang mengikuti pelatihan sebagai syarat utama menjadi petugas PMHP.
"Petugas PMHP ini harus pegawai fungsional bukan struktural. Jadi saat ini kita masih memilah pegawai untuk mengikuti pelatihan guna menjadi petugas PMHP," jelasnya.
Terpisah Kabid Promosi dan Penempatan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Balangan H Rahmi saat dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah menjadi bahan evaluasi di BKD  bahkan sudah disampaikan kepemerintah pusat.
Tapi karena kondisi kepegawaian Pemkab Balangan, kata Rahmi, pihaknya tidak bisa melakukan banyak hal.
"Jumlah pegawai kita masih terbatas, jadi tidak memaksa para pegawai untuk harus menjadi petugas khusus itu. Kalau kita paksakan juga ditakutakan bisa menganggu kinerja pegawai terhadap tugas lainnya," pungkasnya. (sugi)

No comments:

Post a Comment

Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...