PNS Ogah Jadi Petugas Khusus
PARINGIN, Para PNS dilingkup Pemkab Balangan bisa dibilang masih
ogah untuk mengambil profesi khusus (petugas khusus) dalam karir
kepegawaian.
Ini terbukti dengan banyaknya petugas khusus yang seharusnya berada
ditingkat Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang diisi oleh para PNS
tidak terisi lantaran para PNS enggan menempatinya.
Diantara petugas khusus yang hingga kini masih kosong yakni, Pengawas
Mutu Hasil Pertanian (PMHP), Petugas Pengawasan Ketenagakerjaan, Petugas
Penyalur Ketenagakerjaan, Petugas Mediator Ketenaga Kerjaan dan
lainnya.
Padahal keberadaan para petugas khusus ini sangat penting keberadaannya,
karena sangat dibutuhkan langsung oleh masyarakat luas. Petugas
Pengawas Pangan misalnya, berkewajiban melakukan pembinaan dan
pengawasan mutu hasil pertanian di daerah agar bahan pangan dapat
terjamin mutu dan keamanannya. Sedangkan Pengawasan Ketenagakerjaan
bertugas mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, sehingga keseimbangan
antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja dapat terpenuhi.
Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Dinsosnakertrans) Kabupaten Balangan M. Johansyah. Z mengakui, jika
tidak adanya petugas khusus dibidang ketenagakerjaan karena para pegawai
tidak ada yang berminat menjadi petugas khusus tersebut.
"Kita sudah pernah mengusulkan pengadaan petugas khusus ini. Tapi para
pegawai tidak ada yang berminat lantaran waktu pelatihan yang harus
diikuti cukup lama," ujar Johansah.
Rata-rata lama waktu pelatihan, lanjut dia, berkisar antara 4 sampai 6
bulan yang harus diikuti pegawai jika ingin menjadi petugas ini.
"Kabanyak pegawai menolak menjadi petugas khusus dengan alasan waktu
pelatihan lama dan kita tidak bisa juga memaksa mereka harus ikut,"
bebernya.
Senada dengan itu, Plt Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh
Pertanian (BKP3) Kabupaten Balangan Rahmadi Oe'un Stivus mengakui, jika
hingga kini SKPD yang dia pimpin belum memiliki petugas PMHP lantaran
tidak adanya pegawai yang mengikuti pelatihan guna menjadi petugas
khusus itu.
"Dulu ada pegawai kita yang ikut pelatihan petugas PMHP ini, tapi yang bersangkutan pindah tugas ke provinsi," ungkapnya.
Jadi hingga kini, lanjut Rahmadi, pihaknya belum memiliki petugas PMHP
karena belum ada pegawai yang mengikuti pelatihan sebagai syarat utama
menjadi petugas PMHP.
"Petugas PMHP ini harus pegawai fungsional bukan struktural. Jadi saat
ini kita masih memilah pegawai untuk mengikuti pelatihan guna menjadi
petugas PMHP," jelasnya.
Terpisah Kabid Promosi dan Penempatan Pegawai pada Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Balangan H Rahmi saat dikonfirmasi terkait masalah ini
mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah menjadi bahan evaluasi di
BKD bahkan sudah disampaikan kepemerintah pusat.
Tapi karena kondisi kepegawaian Pemkab Balangan, kata Rahmi, pihaknya tidak bisa melakukan banyak hal.
"Jumlah pegawai kita masih terbatas, jadi tidak memaksa para pegawai
untuk harus menjadi petugas khusus itu. Kalau kita paksakan juga
ditakutakan bisa menganggu kinerja pegawai terhadap tugas lainnya,"
pungkasnya. (sugi)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...
-
Tatanjang Alat Menanam Jika Tajak digunakan untuk membersihan lahan pertanian sebelum tanam, maka Tatanjang, Tatujah atau Tatajuk d...
-
Surat Wasiat dan Keris Abu Gagang,, Bismillaahirrahmaanirrahim . Surat Wasiat ini masih tersimpan baik, memiliki perjalanan sejara...
-
Marinjah Mamuntal dan Mahambur Dalam proses bertani (menanam padi) secara tradisional di Kalsel umumnya dan khususnya daerah hul...
No comments:
Post a Comment