Monday 8 August 2016

Angkutan Batubara Bebas Gunakan Jalan Umum???


angkutan batubara bongkar muatan karena mengalami kerusakan tepat ditengah jalan A. Yani KM 1 Batu Piring (Balangan) 2. Mobil dum truk pengangkut batubara tercungkal saat mengalami kecelakaan di Jln A Yani KM 10 Kecamatan Batumandi

Angkutan Batubara Bebas Gunakan Jalan Umum???

PARINGIN, Beberapa bulan terakhir maraknya angkutan seman bertonase besar sempat menjadi polimek ditengah masyarakat bahkan sempat terjadi gelombang unjuk rasa yang digelar guna menyuarakan masalah tersebut.
Ditengah berselewerannya angkutan semen tersebut, ternyata angkutan batubara juga turut serta meramaikan lalulintas dijalan umum wilayah Banua Anam.
Dari pantauan Media Kalimantan dilapangan, angkutan batubara yang tiap hari melintas dengan jumlahnya puluhan ini  rata-rata mengunakan dump truk dengan ciri menutup bak terbukanya dengan terpal secara rapi sehingga tidak terlihat apa yang menjadi barang angkutannya.
Selain itu, biasanya angkutan ini beriringan 3 sampai 4 buah dalam setiap kali melintas.
“Itu angkutan batubara dari Rantau untuk pabrik semen di Tanjung,’’ ujar salah satu warga Paringin, Rasidi.
Informasi ini diakui Rasidi, didapatnya dapat dari sopir angkutan batubara itu sendiri karena sering parkir didekat rumah diwaktu pagi hari untuk istirahat.
“Tanya saja pada sopir atau karnetnya pasti jawabannya Batubara buat pabrik semen,’’ bebernya.
Padahal terkait angkutan hasil tambang ini, sudah diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Besar. Dimana angkutan tambang termasuk batubara dilarang mengunakan jalan negara.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Balangan M Nor Iswan saat dimintai komentar terkait kondisi ini mengungkapkan, sementara ini pihaknya baru mendapat aduan-aduan dari masyarakat tentang maraknya angkutan truk batubara malam hari yg melintas.
"Banyak masyarakat mengadu adanya truk bermuatan batubara melintas ke arah Tabalong. Ada yang mogok di jalan, terguling atau ceceran batu bara yg tumpah d jalan," ungkapnya.
Sedangkan laporan atau pemberitahuan resmi dari Pemkab, lanjut Iswan, belum ada terima.
"Untuk itu, kami nanti akan meminta meminta kepada Pemda atapun Dinas terkait untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kemasyarakat luas supaya ada kejelasan terkait masalah ini. Karena kalau ini benar adanya ada angkutan batubara melintas dijalan tanpa ijin maka jelas melanggar aturan yg ada," jelasnya.
Terpisah Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Dishubkominfo Balangan, Hedy Mulyawan saat dikonfirmasi mengatakan, untuk angkutan Batubara yang marak melintas di Balangan menjadi wewenang provinsi.
Karena ada izin yang dikeluarkan oleh instansi di provinsi terkait angkutan ini.
"Kami baru tahu ada izin angkutan batubara ini saat mengelar giat beberapa waktu lalu. Karena adanya izin itu, kami disini tidak bisa bertindak apa-apa," jelasnya.
Menimpali komentar itu, salah satu warga Paringin lainnya, Rasidi mengatakan, truk-truk angkutan batu bara lewat jalan umum atau jalan negara, jelas-jelas melanggar peraturan daerah (Perda) Kalsel yang berisikan larangan mengangkut hasil tambang melalui jalan umum.
Maraknya aktivitas angkutan batubara dijalan raya, menurut Rasidi, sebagai bukti nyata jika tatakelola pemerintah dan penegakan aturan begitu amburadulnya.
"Padahal Perda Nomor 3 Tahun 2008 ini sudah diberangi dengan Tim Gakkum yang terdiri dari unsur kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawan penegakannya," tegasnya.
Jadi, menurut dia, jika Perda ini terus dilanggar maka patut dipertanyakan dimana Tim Gakkum ini berada.
"Tim Gakkum harus bertindak sesuai tuganya untuk melakukan monitor dan penindakan terhadap pelanggar Perda ini. Jika tidak ada kiprahnya sekalian saja Perda sama Tim Gakkum dibubarkan," pungkasnya. (sugi)

No comments:

Post a Comment

Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...