angkutan batubara bongkar muatan karena mengalami
kerusakan tepat ditengah jalan A. Yani KM 1 Batu Piring (Balangan) 2.
Mobil dum truk pengangkut batubara tercungkal saat mengalami kecelakaan
di Jln A Yani KM 10 Kecamatan Batumandi
Angkutan Batubara Bebas Gunakan Jalan Umum???
PARINGIN, Beberapa bulan terakhir maraknya angkutan seman bertonase
besar sempat menjadi polimek ditengah masyarakat bahkan sempat terjadi
gelombang unjuk rasa yang digelar guna menyuarakan masalah tersebut.
Ditengah berselewerannya angkutan semen tersebut, ternyata angkutan
batubara juga turut serta meramaikan lalulintas dijalan umum wilayah Banua
Anam.
Dari pantauan Media Kalimantan dilapangan, angkutan batubara yang
tiap hari melintas dengan jumlahnya
puluhan ini rata-rata mengunakan dump
truk dengan ciri menutup bak terbukanya dengan terpal secara rapi sehingga
tidak terlihat apa yang menjadi barang angkutannya.
Selain itu, biasanya angkutan ini beriringan 3 sampai 4 buah dalam setiap
kali melintas.
“Itu angkutan batubara dari Rantau untuk pabrik semen di Tanjung,’’ ujar
salah satu warga Paringin, Rasidi.
Informasi ini diakui Rasidi, didapatnya dapat dari sopir angkutan batubara
itu sendiri karena sering parkir didekat rumah diwaktu pagi hari untuk
istirahat.
“Tanya saja pada sopir atau karnetnya pasti jawabannya Batubara buat pabrik
semen,’’ bebernya.
Padahal terkait angkutan hasil tambang ini, sudah diatur lewat Peraturan
Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor
3 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan
Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan Besar. Dimana angkutan tambang termasuk batubara dilarang mengunakan
jalan negara.
Terpisah Wakil Ketua DPRD
Balangan M Nor Iswan saat dimintai komentar terkait kondisi ini mengungkapkan,
sementara ini pihaknya baru mendapat aduan-aduan dari masyarakat tentang
maraknya angkutan truk batubara malam hari yg melintas.
"Banyak masyarakat mengadu
adanya truk bermuatan batubara melintas ke arah Tabalong. Ada yang mogok di
jalan, terguling atau ceceran batu bara yg tumpah d jalan," ungkapnya.
Sedangkan laporan atau
pemberitahuan resmi dari Pemkab, lanjut Iswan, belum ada terima.
"Untuk itu, kami nanti
akan meminta meminta kepada Pemda atapun Dinas terkait untuk melakukan
pengecekan dan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kemasyarakat luas supaya
ada kejelasan terkait masalah ini. Karena kalau ini benar adanya ada angkutan
batubara melintas dijalan tanpa ijin maka jelas melanggar aturan yg ada,"
jelasnya.
Terpisah Kabid Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan di Dishubkominfo Balangan, Hedy Mulyawan saat dikonfirmasi
mengatakan, untuk angkutan Batubara yang marak melintas di Balangan menjadi
wewenang provinsi.
Karena ada izin yang
dikeluarkan oleh instansi di provinsi terkait angkutan ini.
"Kami baru tahu ada
izin angkutan batubara ini saat mengelar giat beberapa waktu lalu. Karena
adanya izin itu, kami disini tidak bisa bertindak apa-apa," jelasnya.
Menimpali komentar itu,
salah satu warga Paringin lainnya, Rasidi mengatakan, truk-truk angkutan batu
bara lewat jalan umum atau jalan negara, jelas-jelas melanggar peraturan daerah
(Perda) Kalsel yang berisikan larangan mengangkut hasil tambang melalui jalan umum.
Maraknya aktivitas angkutan
batubara dijalan raya, menurut Rasidi, sebagai bukti nyata jika tatakelola
pemerintah dan penegakan aturan begitu amburadulnya.
"Padahal Perda Nomor 3
Tahun 2008 ini sudah diberangi dengan Tim Gakkum yang terdiri dari unsur
kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawan penegakannya,"
tegasnya.
Jadi, menurut dia, jika
Perda ini terus dilanggar maka patut dipertanyakan dimana Tim Gakkum ini
berada.
"Tim Gakkum harus
bertindak sesuai tuganya untuk melakukan monitor dan penindakan terhadap
pelanggar Perda ini. Jika tidak ada kiprahnya sekalian saja Perda sama Tim
Gakkum dibubarkan," pungkasnya. (sugi)
No comments:
Post a Comment