Saturday 11 February 2017

TP4D Bertugas Dampingi dan Awasi proses Pembangunan

TP4D Bertugas Dampingi dan Awasi proses Pembangunan

Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, Pembangunan dan Daerah (TP4D) yang dibentuk oleh Kejaksaan mulai melakukan program kerjanya.
Mengawali kerja tim TP4D ini melakukan sosialisasi dengan pejabat SKPD dilingkungan Pemkab Balangan,Rabu (8/2).
Acara yang digelar di Aula Benteng Tundakan kantor Bupati Balangan ini, dibuka langsung oleh Bupati Balangan H Ansharuddin dan dihadiri unsur pimpinan SKPD yang memdengarkan paparan dari Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Tommy Kristanto SH tentang dasar pembentukan dan fungsi tugas TP4D dikabupaten Balangan.
Pembentukan tim ini, kata Tommy, sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan dipidanakan terkait sejumlah program atau proyek pembangunan.
"TP4D ini merupakan langkah untuk mempercepat proyek pembangunan yang strategis di Kabupaten Balangan. Kami bertugas mengawal pembangunan daerah," ungkapnya.
Selain itu, dirinya berpesan, kepada  pejabat SKPD dipersilahkan untuk mengunjungi kejaksaan negeri, melakukan klarifikasi dan konsultasi tentang pembangunan yang rencananya akan dilaksanakan karena kejaksaan adalah mitra pemerintah. 
Dalam pemaparannya Kajari Tommy menyampaikan    Dasar pembentukan dari TP4D ini antara lain UU RI Tahun 1945, Nawa Cita Presiden RI 2014 – 2019, Keputusan Jaksa Agung Republik Indnesia Nomor: KEP-152/1/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembagunan Pusat dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia. Ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2016 itu, Presiden menginstruksikan kepada para pejabat tersebut di atas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balangan, Bara Mantio Irsahara yang merupakan ketua TP4D Kabupaten Balangan menambahkan dalam pelaksanaan tugas TP4D akan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintahan daerah untuk mencegah terkadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat , menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Namun, Bila TP4D menemukan bukti pemulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintahan daerah tentang terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalah gunaan wewenang atau perbuatan lainnya yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara maka akan dilakukan proses hukum.
"Kita akan bersama sama melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ,bila ditemukan bukti perbuatan melawan hukum tentu kita akan proses tanpa ada pembiaraan,"tegasnya.
Sementara Bupati H Ansharuddin barapannya, dengan kesepakatan ini pula, tindak pidana korupsi (extraordinary crime) di Kabupaten Balangan tidak lagi terjadi. 
"Saya yakin dengan adanya TP4D ini Balangan akan  lebih maju dan mandiri," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...