Dua PNS Balangan Terancam Dipecat Karena Terlibat Kasus Narkoba
Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Balangan, ditangkap unit reskrim Polsek Paringin. Keduanya ditangkap karena kedepanan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kedua PNS yang ditangkap polisi ini ialah Aulia Rahman (32 tahun) warga kelurahan Paringin Kota dan Desy Budiarto Setiawan warga kelurahan Batu Piring. Dari kedua tangan pegawai disalah satu SKPD Lingkup Pemkab Balangan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,3 gram dan 0,13 gram.
Akibat dari perbuatan ini keduanya melanggar tindak pidana pasal 114 Jo 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun kurungan penjara.
Selain ancaman hukuman penjara, ancaman dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menanti kedua pegawai ini.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepagawaian (BKD) Kabupaten Balangan H Sufriannor mengakui, jika dirinya baru tahu terkait ditangkapnya dua ASN lingkup Pemkab Balangan tersebut.
Tapi yang pasti, menurut mantan Sekretaris KPU Balangan ini, pihaknya akan memproses kedua pegawai ini sesuai aturan yang ada.
"Saya baru dengar kabar ini, nanti akan kita pelajari dan kaji terlebih dahulu terkait sanksinya menurut aturan kepegawaian, termasuk putusan dari pengadilan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon selularnya.
No comments:
Post a Comment