BPMPD akan Benahi pengelolaan Pemerintahan Desa
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Balangan akan melakukan evalusi dan monitoring pengelolaan desa yang tersebar di delapan kecamatan.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa (Pemdes) diberikan kesempatan besar mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan masyarakat. Dengan begitu, Pemdes diharapkan lebih mandiri mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki di daerah masing-masing, termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Balangan , Urai Nor Iskandar mengatakan pemdes harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya. Sehingga penyelenggaraan pemdes dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari data evaluasi terakhir ada 18 kelemahan yang ada pengelolaan desa termasuk diantaranya aparat desa dan pengelolaan keuangan desa ,"sebutnya.
Tahap awal dalam pembenahan kelemahan tersebut, Lanjut Urai, harus dilakukan pemetaan , desa yang mana-mana saja yang memiliki banyak kelemahan dalam pemerintahan desa.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan regulasi terkait Peraturan pemerintahan desa yang disesuaikan dengan tata pemerintahan desa.
“Dalam melaksanakan itu, kita akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan yang jelas monitoring dan evaluasi ini yakni memperoleh gambaran riil dan perkembangan pembangunan desa yang memuat mekanisme pembinaan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan perkembangan kemajuan pembangunan desa,” katanya.
Termasuk, sambung dia, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan serta langkah yang telah dan/atau akan diambil dalam mengatasi kendala yang dihadapi tersebut. “Di sisi lain, monitoring dan evaluasi melalui kunjungan ke lapangan dilakukan sebagai upaya optimalisasi program dan kegiatan BPMPD Kabupaten,” ujarnya.
Menurut dia, beberapa tujuan menjadi target kerja pencapaian dalam kegiatan tersebut. Salah satunya untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa 2017 mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, juga memberikan rekomendasi pada pelaksana kegiatan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja serta pencapaian kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.
No comments:
Post a Comment