Wednesday, 7 June 2017

Indahkan Larangan Bupati Warung Jablay Masih Buka



Meski sudah dilarang buka, sesuai surat edaran Bupati Balangan surat edaran Nomor 180/44/Kum/2017, tertanggal 22 Mei 2017, tapi ternyata masih saja ada warung jablay (Warjab) yang buka.
Ketidak patuhan para penjaga Warjab ini, terbukti saat Satpol PP Balangan mengelar razia penyakit masyarakat (Pekat) terhadap aktivitas warung remang-remang atau Warjab ini, pada Rabu (31/5/2017) malam hingga dini hari.
Kasatpol PP Balangan Rakhmadi Yusni mengatakan, razia pekat ini sebagai tindak lanjut sosialisasi yang pihaknya lakukan atas Surat Edaran Bupati Balangan terkait mencaga kesucian bulan ramadhan, salah satunya adalah pembatasan aktivitas Warjab pada bulan Ramadan.
“Dari beberapa hari  pantauam petugas kami di lapangan Apalagi dalam beberapa hari ini ketika petugas kita masih ada penjaga dan pengelola warung yang melanggar peraturan. Makannya langsung kita lakukan razia,” ungkapnya.
Dari hasil razia ini, didapati  empat penjaga warung remang-remang di kawasan Kecamatan Paringin Kota kedapatan masih beraktivitas di atas pukul 12.00 Wita dan mengenakan pakaian yang cukup seksi.
Para pelanggar ini, menurut Rakhmadi, langsung ditindak dengan memberikan surat peringatan satu kepada penjaga warung tersebut.
Jika nanti masi melanggar, maka lanjut Rakhmadi, akan diberi SP 2.
“Billa masih bandel, akan kita beri SP 3 dan masih tetap saja, maka baru kita beri tindakan tegas. Jangan salahkan kami jika menindak tegas nantinya, kalau masih saja membendal,”tegasnya.
Razia pekat ini sendiri, dibagi menjadi dua kelompok, ada yang ke arah Kecamatan Batumandi, dan ada kelompok yang menyisir sekitar Kecamatan Paringin.
Karena dua Kecamatan inilah banyak terdapat Warjab yang berdiri di pinggir jalan raya dan biasanya buka mulai sore hingga dini hari maupun subuh. (sugi)

No comments:

Post a Comment

Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...