Indahkan Larangan Bupati Warung Jablay Masih Buka
Meski
sudah dilarang buka, sesuai surat edaran Bupati Balangan surat edaran
Nomor 180/44/Kum/2017, tertanggal 22 Mei 2017, tapi ternyata masih saja
ada warung jablay (Warjab) yang buka.
Ketidak
patuhan para penjaga Warjab ini, terbukti saat Satpol PP Balangan
mengelar razia penyakit masyarakat (Pekat) terhadap aktivitas warung
remang-remang atau Warjab ini, pada Rabu (31/5/2017) malam hingga dini
hari.
Kasatpol
PP Balangan Rakhmadi Yusni mengatakan, razia pekat ini sebagai tindak
lanjut sosialisasi yang pihaknya lakukan atas Surat Edaran Bupati
Balangan terkait mencaga kesucian bulan ramadhan, salah satunya adalah
pembatasan aktivitas Warjab pada bulan Ramadan.
“Dari
beberapa hari pantauam petugas kami di lapangan Apalagi dalam beberapa
hari ini ketika petugas kita masih ada penjaga dan pengelola warung
yang melanggar peraturan. Makannya langsung kita lakukan razia,”
ungkapnya.
Dari
hasil razia ini, didapati empat penjaga warung remang-remang di
kawasan Kecamatan Paringin Kota kedapatan masih beraktivitas di atas
pukul 12.00 Wita dan mengenakan pakaian yang cukup seksi.
Para pelanggar ini, menurut Rakhmadi, langsung ditindak dengan memberikan surat peringatan satu kepada penjaga warung tersebut.
Jika nanti masi melanggar, maka lanjut Rakhmadi, akan diberi SP 2.
“Billa
masih bandel, akan kita beri SP 3 dan masih tetap saja, maka baru kita
beri tindakan tegas. Jangan salahkan kami jika menindak tegas nantinya,
kalau masih saja membendal,”tegasnya.
Razia
pekat ini sendiri, dibagi menjadi dua kelompok, ada yang ke arah
Kecamatan Batumandi, dan ada kelompok yang menyisir sekitar Kecamatan
Paringin.
Karena
dua Kecamatan inilah banyak terdapat Warjab yang berdiri di pinggir
jalan raya dan biasanya buka mulai sore hingga dini hari maupun subuh.
(sugi)
No comments:
Post a Comment