Terlibat
Kasus Narkoba, 3 PNS Balangan Diberhentikan
Tertangkap tangannya Tiga oknum PNS Pemkab Balangan yang terlibat
kasus Narkoba beberapa waktu lalu oleh aparat kepolisian, kini juga harus
menerima sanksi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD)
Kabupaten setempat.
Sanksi bagi Aulia Rahman dan Desy Budiarto Setiawan yang tersandung
narkoba jenis sabu-sabu serta RH yang kedepatan menjual zenith ialah
pemberhentian sementara, sambil menunggu keputusan proses hukum selanjutnya.
Kabid Pembinaan Aparatur dan Informasi BKPPD Balangan Sugian
mengatakan, sangsi pemberhentian sementara ini merupakan sangsi awal bagi para
oknum PNS yang tersandung kasus narkoba.
Sanksi pemberhentian sementara ini, menurut dia, sudah final atau
diputuskan oleh Tim Mejelis Disiplin tingga menunggu persetujuan Bupati.
“Kita Tim Mejelis Disiplin sementara menjatuhkan sangsi
pemberhentian sementara bagi mareka, sambil menunggu keputusan vonis akhir
pengadilan,’’ ujar Sugian Selasa (6/6/2017).
Setalah sangsi pemberhentian sementara ini, lanjut Sugian, sangsi
selanjutnya akan dijatuhkan setelah ada vonis dari pengadilan, bisa saja nanti
diberhentikan dari PNS sebagai sanksi terberat tapi itu semua tergantung hasil
vonis di pengadilan sebagai bahan pertimbangan pemberian sanksi selanjutnya.
Pemberhentian dari PNS, menurut dia, bisa diberikan jika vonis yang
dijatuhkan pengadilan mencapai dua tahun penjara, kalau misalnya kurang dilihat
lagi dampak dari perbuatan yang bersangkutan baik dari segi kedisiplin maupun
pengaruh buruk bagi lingkungannya.
Dengan sanksi pemberhentian sementara ini, menurut dia, maka yang
bersangkutan tidak menerima lagi haknya berupa gajih seperti biasanya. Dimana jika
saat ditangkap atau berstatus tersangka hanya 75% dan jika sudah menjadi
terdakwa maka gajihnya hanya 50% dari gajih pokok.
“Yang pasti kita akan
memberikan sangsi berat terhadap oknum PNS yang terlibat kasus narkoba sesuai
dengan aturan yang ada. Ini sesuai dengan keinginan Bupati, dimana korusi dan
narkoba merupakan kejahatan yang harus diperangi,’’ pungkasnya.
No comments:
Post a Comment