MASIH saja ada ditemui anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi penjaga warung malam alias warung jablay. Hal ini terbukti saat jajaran Polres Balangan bersama Polsek Lampihong menggelar giat Operasi Sikat Intan 2017 mendapati SA (14 tahun) sebagai penjaga warung, Sabtu (22/4/2017) malam.
PADAHAL pihak terkait seperti pemerintah daerah sudah menegaskan larangan mempekerjakan gadis di bawah umur, tapi masih saja ada yang tak mengindahkan imbauan sekaligus penegasan soal aturan warung yang beroperasi di malam hari.
Menurut Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni mengungkapkan, giat Operasi Sikat Intan ini guna memberi rasa aman terhadap lingkungan lewat melaksanakan pekat di wilayah hukum polsek masing – masing. “Kami akan melakukan giat rutin pekat ini, agar masyarakat merasa aman dan tindak kejahatan bisa dicegah sejak dini,” beber Zamroni kepada wartawan di Paringin.
Terpisah, Kapolsek Lampihong IPDA Krismianto mengungkapkan, saat pihaknya mengadakan pekat di Desa Lampihong Kanan dan Desa Batu Merah, telah terjaring para pengunjung warung remang – remang yaitu AF (18) warga Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong yang tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa izin.
“Kami juga membawa SA (14) bekerja sebagai penjaga warung karena tidak memiliki KTP dan RM (15) pengunjung warung ke Polsek Lampihong untuk diberikan pembinaan, serta sebuah kendaraan bermotor roda dua merek Suzuki jenis Satria tanpa dilengkapi STNK dan nomor polisi,” ujar Krismianto.
Untuk pelaku AF dengan kepemilikan senjata tajam dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik, Kris menegaskan langsung ditindak lanjuti ke proses hukum. “Kami akan selalu menindak setiap pelanggaran hukum yang terjadi, ini untuk menjamin keamanan ditengah masyarakat,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment