E-KTP Belum Bisa Cetak
Sejak akhir tahun lalu, hingga sekarang Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten (Disukpencapil) Balangan belum bisa melakukan layanan cetak Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bagi warga Bumi Sanggam.
Tidak bisa dicetak kartu tanda pengenal elektronik ini, lantaran belum siapnya sistem aplikasi yang digunakan untuk mencetak tanda pengenal nasional tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan pada Disdukcapil Balangan Hasdian Noor memastikan, seminggu kedepan pihaknya sudah bisa mencetak e-KTP lagi.
“Kita tidak bisa cetak e-KTP lantaran ada pembaruan sistem (upgrade) aplikasi e-KTP yang tengah berlansung di server pusat. Kini kita sedang proses upgrade aplikasinya, mudah-mudahan seminggu kedepan selesai dan kita bisa cetak lagi,” ujar Hasdian kepada wartawan Selasa (18/4).
Untuk keperluan cetak sendiri, kata dia, kini Disdukcapil Balangan mempunyai stok 4 ribu keping blanko e-KTP sedangkan daftat tunggu rekam awal ditambah laporan e-KTP hilang dan rusak sekitar 3 ribu lebih.
“Untuk cetak awal kita diprioritaskan bagi warga yang telah melakukan perekaman tapi masih menunggu atau masuk dalam kategori Print Redy Record (PRR). Kemudian, untuk sisanya diperuntukan bagi warga mendaftar reguler dan e-KTP yang hilang dan rusak,” jelasnya.
Sedangkan untuk wajib KTP baru atau yang belum dapat e-KTP, lanjut dia, akan diberikan surat keterangan tanda kependudukan yang dapat dipergunakan sebagai kebutuhan administrasi kependudukannya.
“Surat keterangan ini berlaku selama 6 bulan dan bisa dipergunakan untuk keperluan administrasi kependudukan dan lain. Selain cetak e-KTP semula pelayanan di Dukcapil Balangan semua bisa," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment