Polres Balangan kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu warga yang kedepatan sedang melakukan mengedarkan obat G janis Zineth.
Parahnya lagi, penangkapan yang dilakukan oleh Personel satuan Resnarkoba yang dipimpin oleh KBO Aipda M. Hendra adalaha seorang oknum PNS disalah satu dinas di Pemkab Balangan, Senin (1/5) malam.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resnarkoba Polres Balangan dengan Reskrim Polsek Paringin sesaat melakukan transaksi jual beli obat daftar G, Oknum PNS ini mengaku melakukan tindak pidana ini karena terhimpit ekonomi dan mencari keuntungan atas hasil penjualan zenith tersebut," ujar Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni
Penangkapan oknum PNS ini, menurut Zamroni, bermula saat tm gabungan Resnarkoba Polres Balangan dan Reskrim Polsek Paringin berhasil menangkap seorang pemuda ( Saksi ) yang mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obat Zenith sebanyak 90 butir yang diletakan di kantong saku celana yang baru saja dibeli pengedar.
"Tim Langsung bergerak melakukan pengejaran pelaku RH dan mendapati pelaku, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Obat Zenith sebanyak 100 butir yang diletakan di dalam baju yang dikenakan oleh pelaku dan uang tunai Rp 350.000," bebernya.
"Pasti kita berikan sangsi sesuai aturan yang ada. Sangsi terperat adalah pemecatan, tapi untuk penetapan sangsi terlebih dahulu dibahas didalam team setelah itu baru menunggu persetujuan Bupati," bebernya.
Biasanya lanjut Sugiani, sangsi awal adalah pemberhentian sementara selama yang bersangkutan menjali proses hukum. Setelah ada vonis hukuman tetap baru dilakukan sangsi lanjutan.
No comments:
Post a Comment