Sunday, 30 April 2017

Kembali Penjual Zenith Diciduk

Kembali Penjual Zenith Diciduk


Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan daftar G khusunya Zenith benar-benar digaungkan oleh jajaran Polsek Lampihong, sejak Januari lalu sediktnya sudah 5 kasus narkoba golongan dua ini yang diungkap.

Terakhir, Polsek yang dikomandani oleh Ipda Krismianto menangkap Mat Nor alias Abung warga desa Pupuyuan karena kedapatan menjual zenith, Minggu (30/4) kemarin.


Penangkapan Mat Nor ini, menurut Kapolsek Lampihong  Ipda Krismianto, bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika sehari sebelumnya  hari Sabtu tanggal 22 April di Desa Lajar yang berbatasan dengan desa Pupuyuan sering digunakan transaksi obat-obatan.

Mendapat informasi tersebut, kata Kris, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu anggota Polsek Lampihong menyuruh pemberi informasi untuk memastikan bahwa informasi yg diberikan benar.

"Setelah mendapat informasi lengkap kita langsung bergerak kelokasi, setelah sampai langsung mengamankan tersangka mengamankan tersangka serta melakukan pengeledahan. Dari pengeledahan diamankan 28 butir serta uang tunai Rp.965.000," jelasnya.

Tersangak sendiri, lanjut Kris, sudah diamankan di tahanan Polsek untuk proses hukum dengan tuduhan pidana telah melanggar pasal 197  Undang Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Kita akan terus perangi penyalahgunaan narkoba sekecil apapun, karena ini kejahatan yang sangat membahayakan khususnya bagi genarasi muda sebagai penerus bangsa," pungkasnya. 

No comments:

Post a Comment

Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...