Tuesday, 3 May 2016
HGU Perkebunan Jadi Tambang
PT ATA Alih Fungsikan Lahan HGU
PARINGIN, Ratusan warga desa Tawahan dan Sungai Batung Kecamatan Juai melakukan demo dihalaman kantor PT Alam Tri Abadi (ATA), Selasa (3/5).
Kedatangan ratusan warga yang dikoordinir H Duas ini menyampaikan protes terkait adanya aktivitas pertambangan diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT ATA ini.
"Kami datang kasini untuk mempertanyakan kenapa diatas lahan HGU kenapa ada aktivitas tambang," ujar H Duas dihadapan menejemen PT ATA.
Akibat adanya aktivitas diatas lahan HGU ini, kata Duas, banyak masyarakat yang dirugikan salah satunya, akses untuk aktivitas warga masyarakat terputus.
Dulu ada jalan yang menjadi akses utama bagi warga dari kecamatan Juai dan Halong ke Awayan atau sebaliknya, tapi lanjut Duas, karena aktivitas tambang dilahan HGU ini akses itu terputus.
"Kita minta perusahaan bertanggung jawab atas terputusnya akses jalan ini dan menjelaskan bagaimana bisa ada aktivitas pertambangan dilahan HGU," tegasnya.
Padahal, lanjut salah satu politisi di Balangan ini, sesuai UU Agraria kalau sudah HGU, tetap melihat fungsinya sebgai HGU apa, kalau HGU perkebunan tidak bisa untuk pertambangan.
"Yang kami tahu HGU perkebunan dijadikan pertambangan, itu sudah bertentangan, karena tidak sesuai peruntukannya. Inilah yang kami inggin tahu," tegasnya.
Terkait tuntutan masyarakat itu, menejer operasional PT ATA di wilayah Balangan, Anton yang langsung menemui warga yang demo menyampaikan, terkait masalah jalan yang dikeluhkan masyarakat itu, sudah dilakukan antisipasi dengan membuatkan jalan alternatif.
"Jalan sudah kami buatkan masih dalam proses penyelesian, tapi memang jalannya sedikit memutar. Tapi yang jelas akses warga tetap ada," bebernya dihadapan ratusan warga.
Terkait peralihan fungsi lahan HGU PT ATA dari perkebunan sawit ke pertambangan batubara, Anton berkilah tidak bisa memberi penjelasan kepada warga karena bukan wewenangnya.
"Saya tidak bisa memberi keterangan terkait masalah ini karena bukan wewenang saya. Nanti saya koordinasikan keatasan," ucapnya disambut riuh pendemo.
Terkait kondisi ini, menurut siaran pers Jaringan Advokasi Anti Tambang (JATAM) mengungkapkan, jika peralihan HGU menjadi lahan pertambangan adalah salah satu potret nyata bagaimana praktek ekonomi rente telah menjadi bagian dari industri pertambangan.
Tumpang tindih lahan HGU disinyalir menjadi pemicu para pengusaha maupun pemberi ijin untuk melanggengkan model pembangunan yang berbasis rente. Tanpa peduli kawasan tersebut telah dimiliki ataupun diperuntukkan untuk sektor lain.
Menurut jaringan organisasi non pemerintah (ornop) dan organisasi komunitas ini, peralihan HGU perkebunan ke wilayah pertambangan tentu bukan tanpa masalah. Tidak hanya bentang alam saja yang akan dirombak, tapi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan juga mengalami nasib yang tidak menentu dan ancaman konflik dan gejolak sosial di masyarakat semakin terbuka lebar.
Semestinya lahan HGU hanya diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan, pertanian dan/atau peternakan, sesuai dengan PP 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah. Pasal 16 tentang Peralihan HGU hanya sebatas mengatur mekanisme peralihan HGU tanpa mengubah peruntukan lahan tersebut. Artinya, peralihan HGU ke pihak lain tidak serta merta merubah peruntukan lahan HGU tersebut. Peruntukan lahan HGU yang dialihkan harus sesuai dengan perijinan awalnya.
Dari pantauan Media Kalimantan sendiri, diatas lahan HGU milik PT ATA memang terlihat adanya aktivitas pertambangan batubara. Dimana lokasi tambang masih terlihat barisan pohon sawit. Untuk luasan HGU yang sudah menjadi areal tambang tidak ada data pastinya, tapi yang luasan lahanya lumayan luas. (sugi)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...
-
Tatanjang Alat Menanam Jika Tajak digunakan untuk membersihan lahan pertanian sebelum tanam, maka Tatanjang, Tatujah atau Tatajuk d...
-
Surat Wasiat dan Keris Abu Gagang,, Bismillaahirrahmaanirrahim . Surat Wasiat ini masih tersimpan baik, memiliki perjalanan sejara...
-
Marinjah Mamuntal dan Mahambur Dalam proses bertani (menanam padi) secara tradisional di Kalsel umumnya dan khususnya daerah hul...
bagaimana kelanjutan kasus ini, apa dasar hukumnya bagi ata tetap berani mengalihkan HGU nya menjadi areal tambang?
ReplyDeleteKalau menurut pp no. 40 tahun 1996, harusnya HGU itu sudah batal dan tanahnya kembali menjadi tanah negara. karena banyak ketentuannya yang dilanggar oleh pt. ata.