Thursday, 24 August 2017



Kejaksaan Wanti Wanti Pengunaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan





Untuk mengawal penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Balangan, Kamis (24/8/2017) Pemkab Balangan melalui Dinas Pemerdayaan Pemerintahan Desa dan tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan Negeri Balangan mengelar sosialisasi  hukum terkait pengunaan dana desa.
Sosialisasi yang turut dihadiri para Camat ini, langsung dibuka oleh Bupati Balangan H Ansharuddin serta menghadirkan Plh Kejari Balangan Teguh Imanto, SH. M.Humdan Kepala dinas Pemerdayaan Pemerintahan Desa Urai Nur Iskandar sebagai nara sumber.
Kepala Seksi Intelijen Kajari Balangan yang juga Ketua Tim TP4D Kajari Balangan, Bara Mantion Irsahara SH mengatakan, kegiatan sosialiasi ini sesuai dengan intruksi dari Kejaksaan Agung, untuk melakukan sosialisasi penggunaan Dana Desa.

"Kegiatan ini merupakan suatu langkah Tim TP4D untuk melakukan evaluasi menyeluruh tentang penggunaan Dana Desa dan sekaligus sebagai pencerahan kepada Kepala Desa,"Kata Bara 
Peran TP4D sendiri, kata dia, berperan mengawal dana desa supaya dalam penggunaanya tepat sasaran tepat guna dan akuntabel terutama terkait dana desa yang rentan disalah gunakan.
Nantinya, lanjut Bara, tugas dari TP4D akan membantu Aparat Desa terhadap pembangunan-pembangunan yang mereka lakukan.
“Baik itu yang bersumber dari APBN maupun APBD. Takutnya ada yang mengalami kendala dalam melakukan penganggaran," tegasnya.
Sedangkan Bupati Balangan H Ansharuddin dalam sambutannya  menyampaikan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014, atau yang kita kenal sebagai undang-undang desa, dan seluruh regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, memberikan ruang gerak bagi desa untuk melaksanakan konsep otonomi desa. Namun perlu diingat, otonomi yang diberikan adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah desa harus didasarkan pada aturan atau regulasi, termasuk di dalamnya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
”artinya, selain dituntut untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara  transparan, terukur dan sesuai aturan, pemerintah desa juga diberi amanah besar bagi agar bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diembannya,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya berharap, para kepala desa dan camat yang hadir bisa menyimak dan memahami materi yang diberikan agar dalam penggunaan dana desa nantinya bisa maksimal dan terhindar dari masalah.
”semoga sosialisasi ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal perencananaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap program kegiatan pembangunan desa, agar tidak salah dalam menentukan arah kebijakan dalam pelaksanaan program, sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih dan memberikan manfaat yang bagi diri sendiri serta masyarakat Kabupaten Balangan,” pungkasnya

No comments:

Post a Comment

Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...