Kejaksaan Wanti Wanti Pengunaan Dana
Desa Harus Sesuai Aturan
Untuk
mengawal penggunaan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku kepada seluruh
kepala desa se-Kabupaten Balangan, Kamis (24/8/2017) Pemkab Balangan melalui
Dinas Pemerdayaan Pemerintahan Desa dan tim pengawal dan pengamanan
pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan Negeri Balangan
mengelar sosialisasi hukum terkait pengunaan dana desa.
Sosialisasi
yang turut dihadiri para Camat ini, langsung dibuka oleh Bupati Balangan H
Ansharuddin serta menghadirkan Plh Kejari Balangan Teguh Imanto, SH. M.Humdan
Kepala dinas Pemerdayaan Pemerintahan Desa Urai Nur Iskandar sebagai nara
sumber.
Kepala
Seksi Intelijen Kajari Balangan yang juga Ketua Tim TP4D Kajari Balangan, Bara
Mantion Irsahara SH mengatakan, kegiatan sosialiasi ini sesuai dengan intruksi
dari Kejaksaan Agung, untuk melakukan sosialisasi penggunaan Dana Desa.
"Kegiatan
ini merupakan suatu langkah Tim TP4D untuk melakukan evaluasi menyeluruh
tentang penggunaan Dana Desa dan sekaligus sebagai pencerahan kepada Kepala
Desa,"Kata Bara
Peran
TP4D sendiri, kata dia, berperan mengawal dana desa supaya dalam penggunaanya
tepat sasaran tepat guna dan akuntabel terutama terkait dana desa yang rentan
disalah gunakan.
Nantinya,
lanjut Bara, tugas dari TP4D akan membantu Aparat Desa terhadap
pembangunan-pembangunan yang mereka lakukan.
“Baik
itu yang bersumber dari APBN maupun APBD. Takutnya ada yang mengalami kendala
dalam melakukan penganggaran," tegasnya.
Sedangkan
Bupati Balangan H Ansharuddin dalam sambutannya menyampaikan,
Undang-undang nomor 6 tahun 2014, atau yang kita kenal sebagai undang-undang
desa, dan seluruh regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,
memberikan ruang gerak bagi desa untuk melaksanakan konsep otonomi desa. Namun
perlu diingat, otonomi yang diberikan adalah otonomi yang luas, nyata dan
bertanggung jawab, sehingga seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
pemerintah desa harus didasarkan pada aturan atau regulasi, termasuk di
dalamnya pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
”artinya,
selain dituntut untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara
transparan, terukur dan sesuai aturan, pemerintah desa juga diberi amanah
besar bagi agar bisa melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diembannya,”
tegasnya.
Untuk
itu, dirinya berharap, para kepala desa dan camat yang hadir bisa menyimak dan
memahami materi yang diberikan agar dalam penggunaan dana desa nantinya bisa
maksimal dan terhindar dari masalah.
”semoga sosialisasi
ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi semua pihak khususnya terhadap
penyelenggaraan pemerintah desa dalam hal perencananaan, pelaksanaan dan
pengawasan terhadap program kegiatan pembangunan desa, agar tidak salah dalam
menentukan arah kebijakan dalam pelaksanaan program, sehingga tercipta
pemerintahan desa yang bersih dan memberikan manfaat yang bagi diri sendiri
serta masyarakat Kabupaten Balangan,” pungkasnya
No comments:
Post a Comment