Angkutan Sawit Masih Langgar Perda Angkutan Jalan
Penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, masih kucing-kucingan.
Buktinya masih ada angkuta sawit tanpa dokumen lengkap (dispensasi) yang tertangkap tangan aparat saat razia gabungan yang digelar oleh Dishub provinsi Kalsel dan Dishub Balangan ersama pihak kepolisia dan TNI, Rabu (10/5/2017) di muka balai uji kendaraan milik Dishub Kabupaten Balangan.
Truk yang mengkut sawit dari Kabupaten HST menuju Kabupaten Tabalong tanpa surat izin dispensasi ini pun ditindak tegas petugas dengan sangsi tilang ditempat.
Menurut Kasi Pengendalian Operasional UPT LLAJ Dishub Provinsi Kalsel Agus Sardjono yang memimpin razia tersebut mengungkapkan, jika razia kendaraan yang dilakukan pihaknya adalah khusus terkait razia dimensi kendaraan baik itu kendaraan barang maupun penumpang beserta surat kelengkapannya.
Selain penegakan aturan lalu lintas, kata dia, tazia ini juga bertujuan menegakan penerapan Perda Pemprov Kalsel Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang, dimana angkutan hasil tambang dan sawit dilaranf mengunakan jalan raya.
"Makanya pas kita temukan truk pengankut sawit tanpa surat izin dispensasi langsung ditilanv sebagai sangsi berat yang diberikan," bebernya.
Selain itu, lanjut dia, razia ini menyasar kendaraan umum jenis angkutan barang maupun penumpang, yang merupakan wajib uji kelayakan di jalan raya. Sehingga semua kendaraan yang lewat diberhentikan menjalani pemeriksaan kelangkapan dan kelayakan.
Salah satu tujuan dari razia ini, menurut dia, yakni untuk menekan angka kecelakaan, khususnya di jalur antar provinsi Kalsel-Kaltim, yang sering kali melibatkan kendaraan angkutan barang.
"Dalam razia ini kita menjaring 4 kendaraan dimana satu angkutan sawit tanpa izin dispensasi dan 3 tanpa dilengkapi izin KIR yang sesuai. Giat ini sendiri akan dilaksanaka diseluruh kota dan Kabupaten se Kalsel secara bergiliran," pungkasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...
-
Tatanjang Alat Menanam Jika Tajak digunakan untuk membersihan lahan pertanian sebelum tanam, maka Tatanjang, Tatujah atau Tatajuk d...
-
Surat Wasiat dan Keris Abu Gagang,, Bismillaahirrahmaanirrahim . Surat Wasiat ini masih tersimpan baik, memiliki perjalanan sejara...
-
Marinjah Mamuntal dan Mahambur Dalam proses bertani (menanam padi) secara tradisional di Kalsel umumnya dan khususnya daerah hul...
No comments:
Post a Comment