Friday, 22 April 2016
Retribusi Manara
Retribusi Manara Rawan Raib
PARINIGIN, Pendapatan asli daerah (PAD) Balangan dari sektor retribusi menara telekomunikasi di Balangan bisa tidak terealisasi. Pasalnya, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi atas pejelasan pasal 124 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang diajukan oleh PT. Kame Komunikasi Indonesia. Selain besaran retribusinya yang turut Pemerintah daerah juga diharuskan membuat Perda penyesuaian tarif retribusi tersebut.
Menurut Plt Kasi Pengendalian dan Pengawasan komunikasi dan informasi pada Dishubkominfo Balangan, S Eggo Widodo, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi pasal 124 UU No 28 Tahun 2009, berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balangan yang berasal dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
“Tahun 2016 ini, PAD Balangan dari sektor retribusi Tower telekomunikasi kita hitung sebesar Rp 296 juta turun dari tahun lalu sebesar Rp 343 juta,’’ ungkapnya.
Hasil hitungan itu, menurut Enggo, didapat dari jumlah menara telekomunikasi yang ada di Balangan yakni sebanyak 49 buah. Jika tahu 2015 lalu besaran pajak retribusi tiap towernya rata-rata Rp 7 juta maka tahun ini sesuai putusan Mk menjadi sekitar Rp 4 juta rata-rata untuk tiap towernya.
Besaran retribusi tiap ini, lanjutnya, bisa jadi melayang. Pasalnya, putusan MK itu membuat Dishubkominfo tidak dapat lagi memungut retribusi towernya jika tidak membuat Perda baru sesuai isi keputusan MK tersebut.
Agar tidak kehilangan PAD dari pungutan retribusi tower ini, menurut Enggo, pihaknya segara akan segera mengajukan revisi Perda penyesuaian tarif retribusi tersebut
“Saat ini, proses revisi perda sudah tahap penyusunan drafnya. Dalam waktu dekat akan diajukan ke DPRD Balangan untuk segara dibahas. Kami yakin revisis perda ini akan selesai secepatnya dan kita yakin 2016 ini kembali bisa menagih retribusi menara telomunikasi, untuk itu perlu dukungan semua pihak,’’ pungkasnya. (sugi)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...
-
Tatanjang Alat Menanam Jika Tajak digunakan untuk membersihan lahan pertanian sebelum tanam, maka Tatanjang, Tatujah atau Tatajuk d...
-
Surat Wasiat dan Keris Abu Gagang,, Bismillaahirrahmaanirrahim . Surat Wasiat ini masih tersimpan baik, memiliki perjalanan sejara...
-
Marinjah Mamuntal dan Mahambur Dalam proses bertani (menanam padi) secara tradisional di Kalsel umumnya dan khususnya daerah hul...
No comments:
Post a Comment