“Menelaah Keberadaan PT.Conch ; Dilanjutkan atau Dihentikan”
SINOPSIS
Hidup Mahasiswa,..!!!
Sejak ditanda tanganinya kerjasama hubungan bilateral antara Indonesia (Kementrian Perindustrian Republik Indonesia) dengan PT.Conch Cement Indonesia (Republik Rakyat Tiongkok) dan sub kontraktornya PT. Eternal Richway, Sinokon dan MCC pada 30 Juni 2011 dalam proyek semen dan perdagangan, di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang memproduksi semen ini, meskipun telah mengantongi izin perusahaan dari pusat ternyata tidak sepenuhnya mematuhi aturan-aturan di daerah maupun Undang-Undang yang berlaku. Sehingga menimbulkan masalah dan keresahan di masyarakat, diantanya :
- Dengan dikeluarkannya Surat Izin Pinjam Pakai Lahan dari Pemerintah Pusat kepada PT.Eternal Richway melalui SK Menteri LHK Nomor 14/I/IPpKH/PMA/2015 tanggal 12 Agustus 2015 seluas 5,9 hektar. Namun faktanya kegiatan pembukaan lahan juga dilakukan diluar batas izin pinjam pakai kawasan hutan yang mencapai 20 hektar dan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap SK Menteri LHK tersebut dan UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dan juga UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- PT. Conch Tidak memiliki izin untuk menggunakan air wajib sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yaitu 70% menggunakan air bawah tanah.
- Perusahaan membutuhkan air 6.000 kubik setiap hari untuk keperluan Produksi Semen dan beberapa mesin penggerak. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Perusahaan membendung aliran Sungai Jaing di Desa Kaung, Kecamatan Upau YANG AWALNYA dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengaliri sawah pertaniaan ke 3 desa, yaitu Desa Kaung, Desa Bilas dan Desa Masingai. Sehingga menyebabkan hasil panen masyarakat menurun yang biasanya menghasilkan 2 kali panen pertahun.
- PT.Conch menerima kiriman Bahan Baku Batu Bara dan hasil tambang mineral bukan logam (Batu Merah dan Pasir Putih) dari Truk pengangkut yang tidak berizin (Ilegal). Sedangkan Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) hanya mengeluarkan izin angkutan batubara yang mengantar ke PT Conch sebanyak 6 perusahaan, sisanya tidak di beri dispensasi (Ilegal).
- PT.Conch belum melakukan pengujian udara atau Pencemaran Lingkungan atas produksi semen tersebut. Ujar Kabid Pengendalian BLHD Kalsel, sutikno (11/2/2017)
- Seharusnya untuk kendaraan yang bersumbu dua yang melintas dijalan Negara antar provinsi Kalsel-Kaltim maksimal 8 ton dan roda bersumbu 3 maksimal 13.5 ton tidak boleh melintas. Sedangkan armada Trailer semen PT.Conch melebihi Tonase s/d 70 Ton. Sehingga merusak jalan umum yang digunakan oleh masyarakat, sampai-sampai masyarakat sendiri turun tangan untuk menyemen aspal yang berlubang tersebut dengan menggunakan biaya sendiri.
- Terkait Pajak dan Retribusi, data yang ditemukan dilapangan masih ada pajak-pajak yang belum dibayar oleh PT.Conch diantaranya Pajak Reklame tahun 2016, Pajak mineral bukan logam dan Batuan 2015 dan 2016, Bea Peroleh Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) belum lunas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Air Bawah Tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
- Berdasarkan pantauan pansus, menemukan fakta bahwa kepedulian PT.Conch terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat produksi sangat kurang. Padahal berdasarkan PP 47 Tahun 2012 tentang Corporate Social Responsibility (CSR), bahwa perusahaan yang bergerak dibidang Eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) wajib mengeluarkan CSR dan sebagia bagian dari biaya produksi.
- Belum lagi tentang banyaknya Tenaga Kerja Asing Ilegal dalam perusahaan, tenaga kerja lokal memang ada tapi hanya 10% yang harus bekerja keras seperti kerja rodi. Hasil investigasi dari para pekerja lokal yang bekerja di pabrik semen PT Conch mengeluh bahwa hak-hak mereka selama bekerja banyak yang diabaikan. Para tenaga kerja wajib bekerja selama 8 jam sehari. Untuk duduk istirahat saja mereka tidak diperbolehkan dan akan mendapatkan sangsi pemotongan gaji apabila melakukan pelanggaran Para pekerja selama bekerja tidak diperkenankan untuk buang air besar (BAB), dan apabila mereka nekat maka gajihnya akan dipotong 1 poin yakni sebesar Rp200 ribu sekali BAB, kalau dua kali BAB maka akan dipotong 400 ribu. Tidak hanya itu, apabila pekerja lokal ada yang Sakit mereka juga akan mendapat potongan gaji sebesar Rp500 ribu meskipun pekerja tersebut sudah mendapatkan surat keterangan sakit dari dokter. Ini jelas melanggar UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Hari/Tanggal : Rabu / 05 April 2017
Pukul : 09:00 – Selesai
Tempat : Aula Kayuh Baimbai (Pemko Banjarmasin)
Dengan narasumber:
Narasumber I Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel
Narasumber II
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan
Narasumber III
Kepala Imigrasi Kelas I Banjarmasin
Narasumber IV
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel
Narasumber V
Kepala Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi Kalsel
Narasumber VI
Ketua Pansus PT.Conch (Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan)
Narasumber VII
KAPOLDA Kalimantan Selatan
Narasumber VIII
Gubernur Kalimantan Selatan
“Jangan Rampas Tanah Rakyat, Jangan Abaikan Kepentingannya,...
Sebab Tanah Adalah Bumi Tempat Ibadah Kepada Tuhannya,
Tempat Memuliakan Dirinya Dengan Kerja,..
Jika Itu Kau Lakukan,..
Berarti Telah Kau Tabur Sendiri,..
Iman Kekacauan Di Negeri Ini,..” (Widji Thukul)
Hidup Mahasiswa,...!!!
Contact Person:
Hp. 0896 0456 4144 (WA/Line)
0896 1684 0846 (WA)
Sumber : http://elsiskbjm.blogspot.co.id/2017/03/menelaah-keberadaan-ptconch-dilanjutkan.html?m=1
No comments:
Post a Comment