Thursday, 23 March 2017

Izin Tambang Balangan Coal Terancam


Masalah demi masalah terus bermunculan kepermukaan, antar Warga Tawahan kecamatan Juai dengan perusahaan Balangan Coal. Bukan hanya permasalahan status lahan saling klaim antara pihak perusahaan dengan warga, penyelesaian permasalahan rusaknya lingkungan khususnya air sungai yang dituding masyarakat tercemar akibat limbah yang dibuang secara sengaja dan tanpa pengawasan oleh perusahaan Tambang Batubara yang merupakan anak dari PT Adaro Energy ini.

Dari paparan warga dalam acara ekspos permasalahan jalan hauling dan lingkungan desa tawahan yang digelar di aula benteng tundakan, Kamis (23/3) ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan Balangan coal diantara melakukan aktivitas pertambangan diluar areal Tambang yakni dilahan milik warga, pembuatan jalan angkutan perusahaan yang berdampak pada gangguan lingkungan dan  pembuangan limbah yang langsung mencemari sungai warga.
Salah satu warga tawahan Hairani mengatakan, pertemuan di Pemkab ini lantaran upaya masyarakat desa tawahan untuk meminta pertanggung jawaban Balangan coal tidak mendapatkan titik temu.
"Kami masyarakat sebelumnya sudah melakukan dialog , mediasi bahkan melakukan demo di lokasi Tambang namun tetap pihak perusahaan tidak bergeming, semoga dengan difasilitasi pemerintah daerah dan disaksikan langsung Bupati ini kami bisa mendapatkan keadilan," harapnya.
Dirinya menjelaskan, apa yang dilakukan warga ini hanya untuk mendapatkan keadilan yang mana selama ini tidak pernah ada.
Setelah ada Tambang didesanya, lanjut Hairani, kondisi tempat tinggalnya tidak senyaman dulu lagi bahkan,  banyak lahan warga yang bukan milik Balangan coal ikut digarap tanpa ada pertanggung jawaban atau diganti.
"Kalau lahan mungkin hanya sebagian masyarakat, tapi paling parah limbah perusahaan nya yang mencemari air sungai kami,padahal air sungai itu kami gunakan untuk aktivitas keseharian baik mandi ataupun dikonsumsi yang sekarang kondisinya tidak dapat dipergunakan lagi," jelasnya.
Air yang dulunya jernih sekarang menjadi coklat pekat dan sungai pun menjadi dangkat akibat adanya endapan lumpur didasar sungai. Bukan hanya itu,lanjut dia, air yang bercampur limbah tesebut juga mengenangi lahan pertanian dan perkebunan karet yang merupakan mata pencaharian masyarakat.


"Jika kami tidak merasa terganggu tentu kami tidak seperti ini. Kami hanya ingin keadilan dan lingkungan tetap seperti dulu, silahkan perusahaan cari makan ditanah kami tapi jangan rusak lingkungan kami," geramnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Balangan, Karim Suadi dalam pemaparannya pihaknya melakukan vertivikasi dibeberapa lokasi didesa tawahan. Diantaranya dijalan Hauling didesa tawahan dan didua sungai dikecamatan tawahan yakni sungai dusun Rasau dan Tantangin.
Dari pengecekan lapangan di Crossing (persimpangan ) jalan masyarakat dan jalan angkut milik Balangan caol ditemukan  jalan angkutan yang dinilai belum layak seperti kontur jalan yang masih berupa tanah pengerasan dan tanpa dilengkapo saluran Drainase .
Selain itu ditemukan juga kolam penjebak atau penangkap lumpur yang tidak dilakukan pengelolaannya secara maksimal dan adanya penyempitan aliran sungai milik warga.
Yang paling menarik hasil dari uji Laboratorium kandungan air disungai yang ada didesa tawahan terdapat pencemaran dan penurunan kualitas lingkungan dan ditemukan kandungan Baku mutu air limbah yang tinggi diair sungai warga salah satunya kandungan Total Suspended Solid ( TSS).

"Kami harapkan hasil vertifikasi lapangan ini bisa menjadi bahan rekomendasi untuk Balangan coal agar diselesaikan permasalahan tesebut" ujar Karim Suadi dihadapan perwakilan perusahaan dan warga yang disaksikan oleh Bupati Balangan H Anshruddin.
HRg Externar Manager Balangan Coal ,Tony Sobran mengatakan, pihaknya sebetulnya telah melakukan penanganan terkait laporan dan temuan adanya kerusakan lingkungan akibat operasional tambang.
"Sudah 80% penanganan yang kami lakukan. Kami berjanji akan menangani secara maksimal adanya kesalahan dan keteledoran pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan," janjinya.
Bupati Balangan H Ansharuddin sendiri langsung meminta keseriusan pihak perusahaan Balangan Coal untuk benar-benar menangani prihal kerusakan lingkungan dan permasalah tanggung jawab terhadap lahan warga.
Bahkan orang nomor satu di Bumi Sanggam ini, mengancam akan mencabut atau tidak akan mengeluakan izin operasi tambang Balangan Coal jika permasalahan ini tidak terselesaikan.
"Balangan Coal saat ini hanya memiliki izin sementara, izin resmi operasinya belum saya keluarkan. Jika masalah ini tidak diselesaikan maka izinnya akan saya tahan," tegasnya.
Sekedar diketahui, Balangan coal merupakan perusahaan tambang batu bara dibawah kepemilikan PT Adaro Indonesia sejak tahun 2014 yang didalamnya terdapat tiga perusahaan yakni PT CSM, PT Laskar Semsesta Alam dan PT Paramitha yang semua itu semula merupakan perusahaan tambang berskala lokal. H


No comments:

Post a Comment

Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...