Sunday, 12 February 2017

Meratus Tinggal Atap

MEMPRIHATINKAN. Itulah gambaran umum atas kondisi lingkungan hidup di Banua.  Sebab, berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan, tercatat 50 persen ruang wajah Kalsel sudah dibebani izin pertambangan dan sawit. 
“Dari 3,75 juta ha wilayah Kalsel, 1.242.739 hektar atau 30 persen telah dibebani izin tambang dan 618.791 hektar (17 %) dipenuhi izin perkebunan kelapa sawit,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (10/1/2017).

Atas kondisi yang memprihatinkan itu, aktivis berambut gondrong yang akrab disapa Cak Kiss ini menganalogikan Kalsel adalah sebuah rumah, yang tersisa hanya atapnya saja. Sedangkan, beber dia, lantai dan dinding sudah rusak karena di bebani izin tambang dan lainnya.
“Atap yang kita maksud disini adalah Gunung Meratus. Bayangkan apa yang terjadi jika atapnya juga di hancur dan di eksploitasi secara massif dan membabi buta?” ucap Kisworo.
Ia  merincikan, dari total 845 izin usaha pertambangan (UIP) di Kalsel, setelah Koordinasi dan Supervisi Mineral dan Tambang (Korsub Minerba) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pada 2014 lalu, IUP yang non clear and clean (CnC) hanya 441 buah. Kemudian, per November 2016, ternyata hanya ada 387 IUP yang non CnC.
“Ini artinya, tak ada perubahan yang signifikan. Padahal, pada 2 Januari 2017 lalu merupakan batas waktu bagi Gubernur Kalimantan Selatan untuk menyampaikan hasil rekomendasi terkait IUP kepada KPK,”  tuturnya.
“Dari IUP yang sudah CnC dan kondisi di lapangan masih ada beberapa perusahaan yang melanggar baik itu reklamasi, pencemaran, dan menggarap di luar IUP nya,” tambah Cak Kiss.
Untuk itu, menurut dia, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan para pemangku kepentingan. Terutama dalam tata kelola lingkungan yang baik, panataan izin-izin, lubang tambang, penegakan hukum.
“Kita berharap di 2017 ini, ada angin segar dan menggembirakan  bagi masyarakat Kalsel,  ada keseriusan pemerintah dalam perbaikan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum tidak tajam ke bawah tumpul ke atas. Tidak ada lagi bencana banjir, tidak ada lagi sungai yang tercemar, tidak ada lagi penggusuran dan perampasan tanah warga, tidak ada lagi penembakan dan intimidasi terhadap warga baik oleh preman maupun aparat,” jelasnya.
Tidak hanya harapan besar, Cak Kiss pun menambahkan ada beberapa poin rekomendasi, diantaranya Gubenur dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM )segera mencabut IUP yang berstatus non CnC sesuai dengan tenggat waktu pada 2 Januari 2017. “Kementerian ESDM juga harus segera melakukan evaluasi kembali terhadap seluruh IUP yang berstatus CnC, serta mengumumkannya kepada publik. Kemudian, stop penggusuran dan perampasan tanah rakyat, segera selesaikan konflik-konflik agraria dan lingkungan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Sumber : http://jejakrekam.com/2017/01/10/gawat-kini-kalsel-hanya-tersisa-atap/

No comments:

Post a Comment

Waspada Kematian Bayi Masyarakat khususnya para orang tua, dimintai mewaspadai pada bulan februari sampai April mendatang. ...